Perihal Korupsi, Sosiologi & Kegenitan

Oleh : Nur Arif Isa

Sejarah korupsi atau rasuah mungkin sama tuanya dengan sejarah manusia itu sendiri. Korupsi adalah perlakuan sampingan paling tua di dunia, iaitu memberi dan menerima keuntungan suapan. Syed Hussein Alatas menyatakan korupsi seperti penyuapan telah terjadi sejak zaman Hammurabi dari Babilonia atau sekitar tahun 1200 SM, bahkan di India kejadian korupsi sudah terjadi sejak seribu tahun sebelum kedatangan Nabi Isa (Syed Hussein Alatas, 1987; 1-2).

Bencana Korupsi

Korupsi atau rasuah merupakan gejala sosial yang bersifat kompleks. Ia tidak hanya berkaitan dengan persoalan perundangan, akauntabiliti atau kebertanggungjawaban, melainkan juga berlegar dalam persoalan sosio-politik dan kebudayaan. Ini kerana korupsi terkait dengan dorongan mentaliti dalam berbagai hasrat mahupun dalam bentuk kelakukan individu dan juga dalam keberhasratan bersama.

Korupsi adalah peristiwa sejarah. Ia adalah penyakit yang tidak boleh hidup bersama-sama dalam sistem. Korupsi adalah menyimpang dari sistem hidup yang disepakati bersama. Korupsi tidak hanya sekadar soal pencurian yang berdampak pada persoalan ekonomi. Namun korupsi mampu memberi satu bebanan yang holistik pada sistem hidup yang disepakati bersama.

Korupsi adalah bertentangan dengan prinsip etika-moraliti, keadilan dan akauntabiliti. Akibatnya dalam skala yang lebih luas, korupsi mampu melahirkan kemiskinan terstuktur, konflik, diskriminasi dan kesenjangan ekonomi.

Penyelewengan Langsung Keadilan dalam Islam

Korupsi adalah penyelewengan secara langsung kepada penegakkan keadilan dalam Islam. Al-adalah adalah kata kunci dalam Islam. Hal inilah kenapa tujuan hukum tashri’ (maqasid al-ahkam al-shar’iyah) adalah rahmat li al alamin (rahmat bagi seluruh alam). Rahmat tersebut dijelaskan melalui: tahzib al-fard (mendidik dan memperbaiki individu) demi harakat dan martabat kemanusiaan, iqamat al-adl fi al-jama’ah (menegakkan keadilan sosial) dan tahqiq al-masalih (penciptaan kemaslahatan-kemaslahatan).

Dengan kehilangan dan penyimpangan kompas moral, korupsi ini menghadirkan satu kesulitan untuk membanterasnya. Akhirnya gejala ini menimbulkan hambatan ideologis, yang terdapat segelintir pihak yang mengakui peranan positif korupsi dalam pembangunan. Hal ini merupakan kerumitan terhadap korupsi itu sendiri yang memiliki komponen-komponen yang keras dan sekaligus tidak kelihatan.

Sosiologi Korupsi dan Kegenitannya

Dalam menguraikan beberapa definisi korupsi ini, perlu terlebih dahulu untuk memahami konteks korupsi. Hal ini kerana, kesulitan yang sering ditemui dalam konsep korupsi adalah tentang pendefinisian korupsi dan identifikasi penyebab terjadinya praktik korupsi itu sendiri.

Robert Klitgaard memaknai korupsi sebagai perilaku yang bertujuan memuaskan keinginan untuk mendapatkan kekuasaan atau mencapai kemasyhuran, serta mendapatkan keuntungan material.

Menurut teori Robert Klitgaard ini, monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power) ditambah dengan besarnya kekuasaan yang dimiliki (discretion of official) dan tanpa adanya pengawasan yang memadai (minus accountability), maka hal tersebut akan menjadi pendorong perlakuan korupsi.

Yang mana teori ini dirumuskan oleh R. Klitgaard seperti;

C=M+D-A; Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability.

Teori Korupsi Robert Klitgaard

Ini kerana korupsi terjadi apabila adanya monopoli kekuasaan ditengah ketidakjelasan aturan dan tidak ada mekanisme akauntabiliti.

Korupsi dapat dilihat dari praktik penyuapan, pemerasan, penyalahgunaan, penipuan dalam proses pengadaan, penggelapan, dan pencucian, hingga ke permainan politik wang. Sementara jika dicermati dari sisi aktor dan entiti terjadinya korupsi terdapat pelbagai tahapnya.

Pertama, korupsi birokrasi yang melibatkan para birokrat dalam struktur pemerintahan.

Kedua, korupsi politik melibatkan aktor-aktor politik yang terkait dengan political financing untuk kepartian.

Dan ketiganya, korupsi legislatif merupakan jenis lain yang dilalukan dalam ruang demokrasi dimana praktik vote-buying dan money politics juga termasuk di dalamnya.

Dari sudut entiti korupsi dapat dipecah sebagai grand corruption dan petty corruption.

Grand corruption merujuk pada praktik korupsi dalam skala besar yang dilakukan elit politik, pemerintahan, ketenteraan (the big fishes) yang memiliki kesan destruktif atau merosakkan terhadap ketatanegaraan, perundangan, legitimasi pemerintahan dan struktur ekonomi.

Petty corruption merujuk kepada praktik korupsi kecil dalam kelakuan penyuapan birokrasi pemerintahan, penyalahgunaan dana, dan sebagainya.

Syed Hussein Alatas memberi beberapa ciri korupsi seperti (1) adanya pengkhianatan kepercayaan, (2) secara rahsia, (3) mengandungi penipuan terhadap masyarakat, (4) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, (5) dan diselubungi dengan bentuk-bentuk pengesahan peraturan.

Seterusnya, Syed Hussein Alatas membahagi korupsi dalam beberapa kategori, iaitu;

  1. Transcative corruption, yakni praktik korupsi yang melibatkan persetujuan antara pihak penyuap dan pihak penerima suapan yang didasarkan pada keuntungan bersama yang disepakati.
  2. Extoritve corruption, yakni praktik korupsi yang melibatkan kelakuan pemerasan yang diarahkan untuk menghindari perundangan hukuman bagi mereka yang terlibat dalam kes-kes tertentu.
  3. Investive corruption, yakni praktik korupsi yang dimulai dengan memberikan janji untuk mendapatkan sesuatu sebelum melakukan hal-hal yang dianggap melanggar norma hukum yang ada.
  4. Nepotist corruption, yakni praktik korupsi yang dilakukan dengan mengabaikan aspek  integriti pihak lain dan lebih menekankan pada unsur pilih kasih atau favouritism terutama mereka yang memiliki hubungan kerabat.
  5. Autogenic corruption, yakni praktik korupsi yang mengambil keuntungan dari posisi seseorang dari sebuah sistem melalui pembocoran maklumat, hingga memberikan perlakuan khusus atas hal-hal yang seharusnya dirahsiakan.
  6. Supportive corruption, yakni praktik korupsi yang dilakukan dengan memberikan perlindungan politik kepada pihak-pihak yang bermasalah di dalam lingkaran kekuasaan.

Pemberdayaan Masyarakat dalam Melawan Korupsi

Pemberdayaan masyarakat sivil (civil society) harus bergerak secara intensif untuk memberikan pencerahan dan memasuki dalam sfera publik agar tidak terus terperdaya dan terlalu kebergantungan dengan pemain politik yang mempunyai kemungkinan dalam salah laku yang korup.

Dalam konteks ini, upaya menjadikan peranan agama kembali penting untuk disuarakan (kerana kita dalam masyarakat yang beragama). Masyarakat beragama, organisasi sosial keagamaan, dan para agamawan harus menempatkan posisinya dalam menghadapi persoalan korupsi. Untuk menjadi pengerak dan penjaga moraliti sekaligus pressure groups bagi para pemegang kekuasaan pemerintahan tersedia ada.

Menyedari orientasi keagamaan kini terlalu kepada ritual-simbolik tanpa adanya penghayatan yang memadai akan nilai-nilai kesejatan dalam Islam. Maka peranan agama perlu dihidupkan kembali untuk menjadi doktrin solutif mengarahkan perilaku dan moraliti masyarakat untuk tidak korup. 

Dalam konteks wacana sosial, Ali Syariati dengan pemikiran yang revolusioner untuk keberpihakan kepada kaum tertindas, merumuskan satu dimensi agama yang tidak hanya sebatas ritual (ibadat) sahaja. Menurutnya, agama adalah sumber kesedaran (awareness), landasan etika (morality), tanggungjawab (responsibility) dan kehendak bebas (free will) yang mampu menggerakkan pemeluknya menjadi kekuatan pembebas dari penindasan.

Selain itu, pemikiran Asghar Ali Engineer dengan teologi pembebasan dalam konteks pemikiran Islam, dibangunkannya atas pembelaan terhadap kaum tertindas. Memberi tiga kerangka. Pertama, konsep tauhid yang dapat membentuk kesatuan manusia (unity of mankind), atas semangat Keesaaan Tuhan, menjamin kesetaraan manusia dan melarang diskriminasi dalam apa rupa bentuk. Kedua, konsep iman yang dapat melahirkan manusia yang berusaha menciptakan kedamaian, keadilan dan kesejahteraan buat kehidupan manusia. Sedangkan kafir menurutnya adalah orang yang menentang untuk membentuk masyarakat yang melawan penindasan dan eksploitasi. Ketiga, konsep jihad yang dimaknai sebagai perjuangan untuk menghapus eksploitasi.

Pembudayaan Manusiawi

Disamping itu, harus ada satu penciptaan budaya yang manusiawi dalam melahirkan kesedaran terhadap menempatkan nilai-nilai Islam secara khususnya dari segi universal dan partikularnya. Memberi penekanan kepada kesedaran manusia akan kehidupannya, tanggungjawab dan peranan, dengan mengenalpasti kekuatan dan kelemahnya, yang terpenting dimensi sosial sebagaimana yang dipesan dalam agama menjadi bahagian yang integral dalam idealisme humanistik, dalam memupuk manusia akan kedudukan akal yang tinggi, tanggungjawab etika selain kebebasan kerohanian (Azhar Ibrahim 2019; 33).

Jelasnya kita memerlukan kemanusiaan yang membumi, berpihakan, berilmu, berspiritual, berpendirian untuk menyuburkan pemberdayaan dalam masyarakat dan siap bersedia terhadap sebarang proses dehumanisasi untuk diperbaiki dan mengarahkan perubahan yang lebih baik.

RUJUKAN

Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2009.

Ali Syariati, Agama Lawan “Agama,” Jakarta; Pustaka Hidayah, 2000.

Johan Huizinga, Homo Ludens: A Study of the Play-Element in Culture, London: Routledge & Kegan Paul, 1944.

Samuel Huntington, Political Order in Changing Societies, New Haven; Yale University Press, 1968.

Robert Kligaard, Controlling Corruption, Los Angeles: University of California Press, 1988.

Syed Hussein Alatas, Rasuah; Sifat, Sebab dan Fungsi, Kuala Lumpur; Dewan Bahasa dan Pustaka, 2009.


Nur Arif Isa berasal dari Melaka. Berkelulusan dalam bidang Pengajian Islam dengan Pembangunan Sumber Manusia daripada Kolej Universiti Islam Melaka (KUIM). Beliau juga merupakan Felo Lestari Hikmah dan salah seorang penulis bagi buku Inteligensia Penyuluh Nusantara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *